Pedoman Pengelolaan Organisasi PPID
PEDOMAN PENGELOLAAN ORGANISASI PPID NAGARI
A. Pengertian
Pedoman Pengelolaan Organisasi merupakan dokumen yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan organisasi PPID Nagari agar pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab setiap unsur organisasi berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
B. Tujuan
Pedoman Pengelolaan Organisasi bertujuan untuk:
- Menjadi pedoman dalam penyelenggaraan organisasi PPID Nagari.
- Mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
- Meningkatkan koordinasi antarunsur organisasi dalam pelayanan informasi publik.
- Memberikan kepastian mengenai tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab setiap unsur organisasi.
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
C. Dasar Hukum
Pedoman ini berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Pemerintahan Desa/Nagari.
- Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
- Keputusan Wali Nagari tentang Pembentukan PPID Nagari.
D. Prinsip Pengelolaan Organisasi
Pengelolaan organisasi PPID dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- Transparansi;
- Akuntabilitas;
- Profesionalitas;
- Efektivitas dan efisiensi;
- Kepastian hukum;
- Pelayanan prima;
- Partisipatif;
- Keterbukaan informasi publik.
E. Struktur Organisasi PPID
Organisasi PPID Nagari terdiri atas:
- Pembina (Wali Nagari)
- Atasan PPID
- PPID Nagari
- Sekretariat PPID
- Bidang Pelayanan Informasi
- Bidang Dokumentasi dan Arsip
- Bidang Pengolahan Data dan Informasi
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa (apabila dibentuk)
F. Pedoman Pengelolaan
Dalam menjalankan organisasi, PPID melaksanakan:
- Perencanaan
- Menyusun program kerja tahunan.
- Menetapkan target pelayanan informasi.
- Menyusun rencana pengelolaan informasi publik.
- Pengorganisasian
- Pembagian tugas sesuai fungsi masing-masing.
- Penetapan penanggung jawab pelayanan informasi.
- Pembentukan tim pendukung apabila diperlukan.
- Pelaksanaan
- Pengumpulan informasi publik.
- Pengklasifikasian informasi.
- Pendokumentasian informasi.
- Pelayanan permohonan informasi.
- Pelayanan keberatan.
- Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).
- Koordinasi
- Koordinasi antarperangkat Nagari.
- Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten.
- Koordinasi dengan Komisi Informasi apabila diperlukan.
- Monitoring dan Evaluasi
- Evaluasi pelayanan informasi secara berkala.
- Penyusunan laporan kinerja PPID.
- Perbaikan kualitas pelayanan berdasarkan hasil evaluasi.
G. Hak dan Kewajiban
Hak PPID
- Meminta data dari seluruh perangkat Nagari.
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
- Memperoleh dukungan sarana dan anggaran.
Kewajiban PPID
- Memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
- Menjamin keakuratan informasi.
- Menjaga keamanan informasi yang dikecualikan.
- Mendokumentasikan seluruh pelayanan informasi.
H. Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dilakukan oleh Wali Nagari dan Atasan PPID melalui:
- Pembinaan administrasi;
- Pembinaan teknis pelayanan informasi;
- Monitoring pelaksanaan tugas;
- Evaluasi kinerja PPID secara berkala.
I. Penutup
Pedoman Pengelolaan Organisasi PPID Nagari menjadi acuan bagi seluruh unsur organisasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penyelenggaraan PPID dapat berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Nagari Nomor 05 Tahun 2025
Pengesahan RPJM Nagari Kambang Barat tahun 2026-2034
Peyerahan BLT Nagari Kambang Barat Tahun 2026
PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHAP 1 TAHUN 2024
Penyaluran BLT Dana Desa Bulan September 2021