Hari Jumat tanggal 01 maret 2024 telah dilaksanakan musyawarah tentang penetapan guru TPQ/TPSQ, Pondok Al Quran dan Rumah Tahfiz yang dihadiri oleh Bamus, Wali Nagari, Pendamping Desa dan Perangkat Nagari.
hasil musyawarah yang dapat disimpulkan :
1. penetapan guru mengaji perlu mengadakan verifikasi kelapangan dengan membentuk tim verifikasi
2. satu orang guru mengaji minimal 15 orang murid dan tidak boleh kurang
3. guru mengaji yang akan didanai paling banyak 3 orang per TPQ/TPSQ.