Apabila Pemohon Informasi Publik tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID atas pengajuan keberatan, atau Atasan PPID tidak memberikan tanggapan sesuai jangka waktu yang ditentukan, Pemohon berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Persyaratan Pengajuan

Pemohon atau kuasanya dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa dengan melampirkan:

  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) atau identitas badan hukum.
  • Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
  • Salinan permohonan informasi kepada PPID.
  • Bukti penerimaan permohonan informasi.
  • Salinan surat keberatan kepada Atasan PPID.
  • Salinan tanggapan Atasan PPID (apabila ada).
  • Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan sengketa informasi.

2. Batas Waktu Pengajuan

Permohonan penyelesaian sengketa diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak:

  • diterimanya keputusan tertulis Atasan PPID yang tidak memuaskan; atau
  • berakhirnya jangka waktu pemberian tanggapan oleh Atasan PPID tanpa adanya keputusan.

3. Cara Mengajukan Permohonan

Permohonan dapat diajukan kepada Komisi Informasi yang berwenang melalui:

  • Datang langsung ke kantor Komisi Informasi;
  • Mengirimkan surat permohonan secara tertulis;
  • Mengajukan secara elektronik melalui layanan atau sistem yang disediakan Komisi Informasi, apabila tersedia.

4. Registrasi Permohonan

Petugas Komisi Informasi akan:

  • Memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi.
  • Memberikan nomor registrasi apabila persyaratan telah lengkap.
  • Meminta pemohon melengkapi dokumen apabila masih terdapat kekurangan.

5. Proses Penyelesaian Sengketa

Setelah permohonan diregistrasi:

  • Komisi Informasi mulai memproses sengketa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Penyelesaian dilakukan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
  • Seluruh proses penyelesaian sengketa paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

6. Hasil Penyelesaian

  • Apabila tercapai kesepakatan melalui mediasi, Komisi Informasi menetapkan Putusan Mediasi yang bersifat final dan mengikat.
  • Apabila mediasi tidak berhasil, sengketa dilanjutkan melalui ajudikasi nonlitigasi hingga diterbitkan putusan Komisi Informasi.

7. Upaya Hukum

Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi, pihak tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu yang ditetapkan.


Alur Singkat

Permohonan Informasi → Tanggapan PPID → Keberatan kepada Atasan PPID → Keputusan Atasan PPID (atau tidak ada tanggapan) → Permohonan Sengketa ke Komisi Informasi → Mediasi → Ajudikasi Nonlitigasi → Putusan Komisi Informasi → Gugatan ke Pengadilan (apabila masih tidak puas).