You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Kambang Barat
Nagari Kambang Barat

Kec. Lengayang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang, di Sistem Informasi Nagari Kambang Barat "Masyarakat Maju Nagari Maju" Untuk Layanan Mandiri Yaitu Pembuatan Surat Menyurat Secara Online Dengan Mudah Silakan Kontak Nomor Dibawah ini : NOVRI HENDRA, S. Si (085374255486) NURHALIMAH (082288920900)

Tugas dan Fungsi PPID

LuffyDono 14 Februari 2019 Dibaca 180 Kali

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu

Tugas :

  1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik;
  2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;

 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Tugas :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi publik;
  2. Menjamin ketersedian dan akselarasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip – prinsip pelayanan prima;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
  5. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi secara berkala;
  6. Melaksanakan perencanaan dan program pengelolaan data dan informasi;
  7. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
  8. Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik;
  9. Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
  10. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi;
  11. Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;
  12. Membuat Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang dikecualikan.

 Bidang Dokumentasi dan Arsip

     Tugas :

  1. Membantu PPID Pembantu dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
  2. Membantu PPID Pembantu dalam Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang  berlaku  dengan cepat, tepat dan

 Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi

    Tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan program bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi;
  2. Melaksanakan kordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
  3. Melaksanakan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau keberatan/mediasi/ajukasi.

 Bidang Pelayanan Informasi

     Tugas :

  1. Menerima, mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi yang telah diklasifikasikan;
  2. Menyediakan informasi dan dokumentasi melalui website;
  3. Melayani permohonan  informasi dan pengaduan melalui helpdesk.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image