Senin (15/03/01),
Diadakan rapat musyawarah tentang SK Guru Mengaji Tahun Anggaran 2021, karena telah dikeluarkan SK Guru Mengaji Tahun Anggaran 2021 oleh Pemerintah Nagari Kambang Barat Tahun Anggaran 2021 guru mengaji kurang menerima SK tersebut sehingga terjadi beberapa tuntutan oleh guru Mengaji.
Untuk mengatasi masalah tersebut Nagari mengundang Pihak Kabupaten, Kecamatan, Bamus Nagari dan Guru mengaji untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pihak kabupaten mensosialisasikan perbup standar biaya kepada guru sehingga guru mengaji dapat memahami titik permasalahan yang sebenarnya.
Rapat yang diadakan berjalan kondusif dan aman, dan Nagari akan melakukan verifikasi ulang dan mengadakan perbaikan SK dengan ketentuan tidak keluar dari Perbup Standar Biaya (Luffy)